Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penangkapan Ustadz Alfian Tandjung


Koordinator Tim Advokasi Ustadz Alfian Tandjung (TAAT), Abdullah Alkatiri mengatakan, pihaknya beserta terlapor bersikap kooperatif selama proses pelaporan hingga persidangan yang dijalani oleh Aktivis anti komunis itu.



“Sesaat sebelum penangkapan Ustadz Alfian Tandjung sempat menolak menandatangani surat penangkapannya, namun saat dijelaskan, akhirnya pengacara bersikap kooperatif dalam hal penangkapan tersebut,” kata Alkatiri kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di Sekretariat AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9) siang.

Dia juga menjelaskan mengenai kejanggalan pada proses penangkapan ustadz Alfian Tandjung sesaat setelah kliennya itu dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Alkatiri mengungkapkan, surat penangkapan kliennya itu tidak dilengkapi dengan tanggal eksekusi penangkapan.

“Loh kok begini (titik titik titik) nggak ada tanggal dan harinya yang tertulis di dalam surat penangkapan, terpaksa kami pun juga paham karena kepolisian Polda Jatim langsung mengatakan ketidaktahuannya karena itu merupakan pesanan dari Polda Metro Jaya,” terang Alkatiri.

Dia pun menceritakan kejanggalan lainnya yang TAAT temukan pada saat penangkapan kembali Ustadz Alfian. Alkatiri menyebut seorang petugas hanya menjalankan ‘pesanan’ penangkapan dari Polda Metro Jaya.

“Maaf pak kami dapat pesanan dari Polda Metro untuk menangkap kembali beliau. Nah suratnya itu di kebet kebet oleh pihak kepolisian yang menangkap ustadz, ketika kami minta ditunjukkan, untuk kami buka dan kami baca, setelahnya kami tanyakan di surat itu tak ditulis hari dan tanggal nya,” tutur Alkatiri.

Dia juga mempertanyakan penahanan kliennya itu yang ditempatkan du Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Yang menurut dia, bertentangan dengan pasal yang dituduhkan.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 310 dan pasal 311 yang mana masa hukumannya cuma 1 tahun 4 bulan. Kenapa ditahan di Mako Brimob? Yang harus dibawa ke Mako Brimob hanya teroris, makar dan korupsi,” tegas dia.

Sumber: swamedium


******  
Swamedium pun melansir, Koordinator Tim Advokasi Alfian Tandjung (TAAT) Abdullah Al Katiri telah mencurigai gelagat yang tidak biasa dari petugas sesaat setelah sidang pembebasan Ustadz Alfian Tandjung.

“Kami sudah curiga ada penambahan polisi yang mengawasi ustadz. Ditambah kami juga mendapatkan informasi dari dalam bahwa klien kita sudah di tunggu petugas yang sudah berada di lingkungan lapas Mendaeng, Surabaya” ungkap nya dalam jumpa pers di Sekretariat AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (08/09) siang.

Ia melanjutkan dirinya mendpat laporan mengenai ada nya pelaporan Ustadz Alfian Tandjung atas cuitannya di situs jejaring sosial Twitter.

“Pelapor dari perseorangan, kemudian di tambahkan lagi menjadi institusi dari pdip secara organisatoris, pasal yang disangkakan juga bertambah awalnya pasal 310-311 ditambah menggunakan pasal 156,” jelasnya.



RENUNGAN


umat Islam diajak golput, sementara mereka yang bukan Islam justru mengajak umatnya agar ikut pemilu dan menguasai pemerintahan. jika umat Islam golput dan dilarang ikut pemilu, maka pemerintahan akan dipimpin oleh mereka yang tidak memihak Islam dan itu sudah terjadi di sejumlah daerah. bagi aye, seruan golput sama dengan mengajak umat Islam untuk memilih orang yang tidak memihak kepada Islam sebagai pemimpin

...

===================
Imam Syafi'i (Rohimakumulloh) pernah ditanya oleh salah satu muridnya tentang bagaimana caranya kita mengetahui pengikut kebenaran di akhir zaman yang penuh fitnah...???
Jawab beliau "Perhatikan kemana mengarah anak panah musuh (ditujukan kepada siapa), maka akan menunjukimu siapa pengikut kebenaran"
Diberdayakan oleh Blogger.